FIQIH - Ahl al Dzimmah - Pengertian Ahl al Dzimmah - Dasar Perlakuan



B. Perlakuan Islam terhadap Ahl al-Dzimmah
1. Pengertian Ahl al Dzimmah
   Kata dzimmah berarti perjanjian atau jaminan keamanan. Disebut demikian karena mereka mempunyai jaminan perjanjian (‘ahd) Allah dan Rasul-Nya, serta jamaah kaum muslim untuk hidup dengan rasa aman dibawah perlindungan islam dan dalam lingkungan masyarakat islam. -dzimmah. Ahl adz dzimmah kadang disebut juga dzimmi.
Implikasinya adalah, mereka termasuk kedalam warga Negara Darul Islam. Akad dzimmah mangandung ketentuan untuk membiarkan orang-orang non muslim tetap berada dalam keyakinan / agama mereka, disamping menikmati hak untuk memperoleh jaminan keamanan dan perhatian kaum Muslim. Syaratnya adalah mereka membayar jizyah serta tetap berpegang teguh terhadap hukum-hukum Islam didalam persoalan-persoalan publik.
Dengan demikian ahl udzimmi adalah warga Negara daulah khilafah islamiah yang tetap dalam keyakinan mereka. Bagi ahl dzimmi yang mau menunjukkan ketundukan dan mau diatur dalam system masyarakat islam, dia akan dilindungi hak dan darahnya. Sebagaimana warga Negara yang lain, ahl dzimmi juga mendapatkan pelayanan yang serupa dan sama baiknya. Tidak ada pembedaan antara muslim ataupun tidak dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan ataupun yang lain.
2. Dasar Perlakuan Ahl al Dzimmah

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan rasulnya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At- Taubah (9) : 29)
3. Syarat-syarat dinamakan Ahl al Dzimmah
Menurut Dr. Muhammad Iqbal dalam bukunya fiqih siyasah, ahl kitab yang tergolong ahl al dzimmi yaitu yahudi, Nasrani dan majusi.
Unsur-unsur seorang dikatakan Ahl al Dzimmi yaitu:
a.       Non muslim
b.      Baligh
c.       Berakal
d.      Laki-laki
e.       Bukan budak
f.       Tinggal di dar al Islam
g.      Mampu membayar jizyah
4. Perlakuan hukum Islam terhadap Ahl Dzimmah
 Hukum islam bersifat universal para ahl dzimmi mendapat hak sebagaimana rakyat lainnya yang muslim. Mereka mendapatkan hak untuk dilindungi, dijamin penghidupannya, dan diperlakukan secara baik dalam segala bentuk muamalah. Kedudukan mereka sama dihadapan penguasa dan hakim. Tidak boleh ada diskriminasi apapun yang membedakan mereka dengan rakyat yang muslim. Negara muslim wajib berbuat adil kepada rakyat nya yang muslim.
a.       Ahl adz-dzimmah tidak boleh di paksa meninggalkan agama mereka guna masuk islam. Rosulullah SAW telah menulis surat untuk penduduk yaman yg artinya , “ siapa saja yg beragama yahudi atau nashara, dia titak boleh di paksa meninggalkan nya, dan wajib atas nya jizyah. (HR. Abu Ubaid). hukum ini juga berlaku untuk kafir pada umumnya, yg non yahudi atau non nashara. Dengan demikian ahl adz-dzimmah di bebaskan menganut agama mereka dan menjalan kan aqidah menurut keyakinan mereka.
b.       Ahl adz-dzimmah wajib membayar jizyah kepada Negara
Jizyah dipungut dari Ahl adz-dzimmah yang laki-laki, baligh, dan mampu. Tidak di ambil dari anak-anak, perempuan dan yg tidak mampu. Abu ubaid meriwayat kan bahwa umar ra. Pernah mengirim surat kepada para amir al-ajnad bahwa jizyah tidak di wajibkan atas perempuan, anak-anak dan orang-orang yang belum baligh. Jizyah di ambil berdasarkan kemampuan,bahkan bagi yang tidak mampu,misalnya sudah tua atau cacat, bukan saja tidak wajib jizyah, bahkan ada kewajiban Negara (baitul mal) untuk membantu mereka.
Pada saat pengambilan jizyah,Negara wajib melakukan nya secara baik, tidak boleh di sertai kekerasan dan penyiksaan. Jizyah tidak boleh di ambil dengan cara menjual alat-alat atau sarana penghidupan, misalnya alat-alat pertanian atau binatang ternak mereka.
c.       Di bolehkan memakan sembelihan dan menikahi perempuan Ahl adz-dzimmah  jika mereka adalah orang-orang ahlul kitab, yaitu orang nashara dan yahui.
Allah berfirman :


Yang artinya : ” Makanan (sembelihan) orang-orang yang di beri alkitab halal bagi mu, dan makanan (sembelihan mu) halal bagi mereka. Demikian pula perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yg menjaga kehormatan dari orang-orang yg di beri al-kitab sebelum kamu. (QS AL-Maidah /5 : 5)
Akan tetapi jika Ahl adz-dzimmah  bukan ahlul kitab, seperti orang majusi, maka sembelihan mereka haram bagi umat islam. Perempuan mereka tidak boleh di nikahi oleh lelaki muslim.
Dalam surat rosul SAW, yang di tujukan kepada kaum majusi di Hajar, beliau mengatakan : “Hanya saja sembelihan mereka tidak boleh di makan, perempuan mereka juga tidk boleh di nikahi”. Sementara itu,jika muslimah menikahi laki-laki kafir, maka hukumny
 Harom, baik laki-laki itu ahlul kitab atau bukan.
Allah berfirman “



Attinya :
“jika kamu mengetahui bahwa mereka adalah benar-benar wanita-wanita mukmin, maka jangan lah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang kafir. Tidak lah mereka ( wanita-wanita) mukmin halal bagi mereka (laki-laki kafir) dan mereka pun (lelaki kafir) tidak halal bagi mereka (wanita mukmin). QS. Al-Mumtahanah/60 : 10).
d.      Boleh di lakukan muamalah antara umat islam dan Ahl adz-dzimmah  dalam berbagai bentuknya, seperti, jual beli, sewa-menyewa (ijarah), syrkah, rahn (gadai), dsb.
Rosullullah pun telah melakukan muamalah dengan kaum yahudi di tanah Khaybar, di mana kaum yahudi itu mendapatkan separuh dari hasil panen kurmanya. Hanya saja ketika muamalah ini di laksanakan, hanya hokum-hukum islam semata yang wajib di terapkan, tidak boleh selain hokum-hukum islam.






***

Comments

  1. maaf, berdasarkan syarat-syarat ahlu dzimmah yang ditulis tersebut, apakah perempuan tidak bisa dikatakan sebagai ahlu dzimmah?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Soal Fiqih - BAB Diat

MAKALAH LENGKAP - SYADUZ DZARI’AH - DILALAH AL- IQTIRAN

MAKALH LENGKAP USHUL FIQIH- AMAR DAN NAHI- ‘AM DAN KHAS - MUTLAQ DAN MUQAYYAD - MANTUQ DAN MAFHUM - MUJMAL DAN MUBAYYAN - MURADIF DAN MUSYTARAK - NASIKH DAN MANSUKH