FIQIH - Ahl al Dzimmah - Pengertian Ahl al Dzimmah - Dasar Perlakuan
B.
Perlakuan Islam terhadap Ahl al-Dzimmah
1.
Pengertian Ahl al Dzimmah
Kata dzimmah berarti
perjanjian atau jaminan keamanan. Disebut demikian karena mereka mempunyai
jaminan perjanjian (‘ahd) Allah dan Rasul-Nya, serta jamaah kaum muslim untuk
hidup dengan rasa aman dibawah perlindungan islam dan dalam lingkungan
masyarakat islam. -dzimmah. Ahl adz dzimmah kadang disebut juga dzimmi.
Implikasinya adalah,
mereka termasuk kedalam warga Negara Darul Islam. Akad dzimmah mangandung
ketentuan untuk membiarkan orang-orang non muslim tetap berada dalam keyakinan
/ agama mereka, disamping menikmati hak untuk memperoleh jaminan keamanan dan
perhatian kaum Muslim. Syaratnya adalah mereka membayar jizyah serta tetap
berpegang teguh terhadap hukum-hukum Islam didalam persoalan-persoalan publik.
Dengan demikian ahl
udzimmi adalah warga Negara daulah khilafah islamiah yang tetap dalam keyakinan
mereka. Bagi ahl dzimmi yang mau menunjukkan ketundukan dan mau diatur dalam
system masyarakat islam, dia akan dilindungi hak dan darahnya. Sebagaimana
warga Negara yang lain, ahl dzimmi juga mendapatkan pelayanan yang serupa dan
sama baiknya. Tidak ada pembedaan antara muslim ataupun tidak dalam hal
pelayanan kesehatan, pendidikan ataupun yang lain.
2.
Dasar Perlakuan Ahl al Dzimmah
Perangilah orang-orang
yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan
mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan rasulnya dan tidak
beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan al-kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS. At- Taubah (9) : 29)
3.
Syarat-syarat dinamakan Ahl al Dzimmah
Menurut
Dr. Muhammad Iqbal dalam bukunya fiqih siyasah, ahl kitab yang tergolong ahl al
dzimmi yaitu yahudi, Nasrani dan majusi.
Unsur-unsur seorang
dikatakan Ahl al Dzimmi yaitu:
a.
Non muslim
b.
Baligh
c.
Berakal
d.
Laki-laki
e.
Bukan budak
f.
Tinggal di dar al Islam
g.
Mampu membayar jizyah
4.
Perlakuan hukum Islam terhadap Ahl Dzimmah
Hukum islam bersifat universal para ahl dzimmi
mendapat hak sebagaimana rakyat lainnya yang muslim. Mereka mendapatkan hak
untuk dilindungi, dijamin penghidupannya, dan diperlakukan secara baik dalam
segala bentuk muamalah. Kedudukan mereka sama dihadapan penguasa dan hakim.
Tidak boleh ada diskriminasi apapun yang membedakan mereka dengan rakyat yang
muslim. Negara muslim wajib berbuat adil kepada rakyat nya yang muslim.
a. Ahl
adz-dzimmah tidak boleh di paksa meninggalkan agama mereka guna masuk islam. Rosulullah
SAW telah menulis surat untuk penduduk yaman yg artinya , “ siapa saja yg
beragama yahudi atau nashara, dia titak boleh di paksa meninggalkan nya, dan
wajib atas nya jizyah. (HR. Abu Ubaid). hukum ini juga berlaku untuk kafir pada
umumnya, yg non yahudi atau non nashara. Dengan demikian ahl adz-dzimmah di
bebaskan menganut agama mereka dan menjalan kan aqidah menurut keyakinan
mereka.
b. Ahl adz-dzimmah wajib membayar jizyah kepada
Negara
Jizyah dipungut dari Ahl adz-dzimmah
yang laki-laki, baligh, dan mampu. Tidak di ambil dari anak-anak, perempuan dan
yg tidak mampu. Abu ubaid meriwayat kan bahwa umar ra. Pernah mengirim surat
kepada para amir al-ajnad bahwa jizyah tidak di wajibkan atas perempuan,
anak-anak dan orang-orang yang belum baligh. Jizyah di ambil berdasarkan
kemampuan,bahkan bagi yang tidak mampu,misalnya sudah tua atau cacat, bukan
saja tidak wajib jizyah, bahkan ada kewajiban Negara (baitul mal) untuk
membantu mereka.
Pada saat pengambilan jizyah,Negara
wajib melakukan nya secara baik, tidak boleh di sertai kekerasan dan
penyiksaan. Jizyah tidak boleh di ambil dengan cara menjual alat-alat atau
sarana penghidupan, misalnya alat-alat pertanian atau binatang ternak mereka.
c. Di
bolehkan memakan sembelihan dan menikahi perempuan Ahl adz-dzimmah jika mereka adalah orang-orang ahlul kitab,
yaitu orang nashara dan yahui.
Allah berfirman :
Yang artinya : ” Makanan (sembelihan)
orang-orang yang di beri alkitab halal bagi mu, dan makanan (sembelihan mu)
halal bagi mereka. Demikian pula perempuan-perempuan yang beriman dan
perempuan-perempuan yg menjaga kehormatan dari orang-orang yg di beri al-kitab
sebelum kamu. (QS AL-Maidah /5 : 5)
Akan tetapi jika Ahl adz-dzimmah bukan ahlul kitab, seperti orang majusi, maka
sembelihan mereka haram bagi umat islam. Perempuan mereka tidak boleh di nikahi
oleh lelaki muslim.
Dalam surat rosul SAW, yang di tujukan
kepada kaum majusi di Hajar, beliau mengatakan : “Hanya saja sembelihan mereka
tidak boleh di makan, perempuan mereka juga tidk boleh di nikahi”. Sementara
itu,jika muslimah menikahi laki-laki kafir, maka hukumny
Harom, baik laki-laki itu ahlul kitab atau
bukan.
Allah berfirman “
Attinya :
“jika
kamu mengetahui bahwa mereka adalah benar-benar wanita-wanita mukmin, maka
jangan lah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami) mereka orang-orang
kafir. Tidak lah mereka ( wanita-wanita) mukmin halal bagi mereka (laki-laki
kafir) dan mereka pun (lelaki kafir) tidak halal bagi mereka (wanita mukmin).
QS. Al-Mumtahanah/60 : 10).
d. Boleh
di lakukan muamalah antara umat islam dan Ahl adz-dzimmah dalam berbagai bentuknya, seperti, jual beli,
sewa-menyewa (ijarah), syrkah, rahn (gadai), dsb.
Rosullullah pun telah melakukan muamalah
dengan kaum yahudi di tanah Khaybar, di mana kaum yahudi itu mendapatkan
separuh dari hasil panen kurmanya. Hanya saja ketika muamalah ini di
laksanakan, hanya hokum-hukum islam semata yang wajib di terapkan, tidak boleh
selain hokum-hukum islam.
***
semoga bermanfaat bagi pembaca ..
ReplyDeletemaaf, berdasarkan syarat-syarat ahlu dzimmah yang ditulis tersebut, apakah perempuan tidak bisa dikatakan sebagai ahlu dzimmah?
ReplyDelete