Posts

MAKALH LENGKAP USHUL FIQIH- AMAR DAN NAHI- ‘AM DAN KHAS - MUTLAQ DAN MUQAYYAD - MANTUQ DAN MAFHUM - MUJMAL DAN MUBAYYAN - MURADIF DAN MUSYTARAK - NASIKH DAN MANSUKH

USHUL FIQIH Memahami kaidah-kaidah ushul fiqih Menjelaskan macam-macam kaidah Ushul Fiqih dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari TANBIH يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُون Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Q.S al Baqoroh /2:278-279) IFTITAH Seorang mujtahid harus memahami nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Berbagai bentuk ungkapan hukum di dalamnya harus dikuasainya. Untuk itu ia dituntut untuk...